RTRW adalah singkatan dari Rencana Tata Ruang Wilayah. Secara sederhana, RTRW adalah dokumen perencanaan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur pemanfaatan ruang dalam suatu wilayah. Dokumen ini berisi rencana tentang bagaimana suatu wilayah akan ditata, termasuk pembagian area untuk berbagai fungsi seperti permukiman, perdagangan, pertanian, dan kawasan lindung.
Dengan kata lain, RTRW berfungsi sebagai panduan dalam pembangunan dan pemanfaatan ruang di suatu wilayah agar sesuai dengan tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Berikut ini adalah RT/RW yang ada di Kampung Banjar Ausoy SP 4